Space Iklan (728x90) - Hubungi Admin
Breaking News
Memuat berita terbaru...

Lindungi dari Teror Mata Elang: KPKM RI Tuntut Negara Hadir Lebih Awal Sebelum Insiden Kekerasan Terulang

REDAKSI Desember 13, 2025

 


JAKARTA – Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) menyampaikan sikap resmi terkait insiden kekerasan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, yang menyebabkan tewasnya dua debt collector (mata elang) dan melibatkan enam anggota Polri dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri sebagai tersangka.

KPKM RI menilai peristiwa ini tidak dapat dilepaskan dari maraknya praktik penagihan oleh debt collector ilegal yang selama ini menimbulkan keresahan, ketakutan, dan tekanan psikologis di tengah masyarakat.

Konteks Sosial: Akumulasi Tekanan dan Teror

KPKM RI menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan segala bentuk kekerasan tidak dapat dibenarkan. Namun, organisasi ini meminta agar peristiwa Kalibata dipahami secara utuh dengan melihat konteks sosial berupa akumulasi tekanan dan teror yang dialami masyarakat akibat praktik debt collector ilegal yang kerap melampaui batas hukum dan kemanusiaan.

KPKM RI mencatat adanya realitas sosial di mana sebagian masyarakat memandang tindakan enam tersangka dari satuan pelayanan Mabes Polri sebagai simbol keberanian kemanusiaan.

“Persepsi ini bukan merupakan pembenaran atas kekerasan, melainkan cerminan kelelahan dan kekecewaan publik atas lemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat,” ujar KPKM RI.

Alarm Keras Bagi Institusi Negara

KPKM RI menilai insiden ini sebagai alarm keras bagi negara.

“Kami melihat peristiwa ini sebagai alarm keras bagi negara. Ketika hukum terlambat hadir melindungi rakyat, potensi konflik sosial semakin membesar dan kepercayaan publik terhadap institusi negara tergerus,” tegas KPKM RI.

Tuntutan KPKM RI kepada Polri

Sehubungan dengan hal tersebut, KPKM RI mendesak langkah-langkah konkret dari Kepolisian Republik Indonesia:

  1. Proses Hukum Objektif: Mendorong agar proses hukum terhadap enam anggota Polri yang menjadi tersangka dilakukan secara objektif, proporsional, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

  2. Tindak Tegas Debt Collector Ilegal: Mendesak Polri untuk menindak tegas praktik debt collector ilegal secara menyeluruh hingga ke akar-akarnya.

  3. Kebijakan Fidusia Seragam: Meminta Polri mengeluarkan kebijakan khusus dan pedoman yang seragam dalam penanganan perkara fidusia melalui jajaran Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) di seluruh Indonesia. Tujuan kebijakan ini adalah mencegah kriminalisasi sepihak serta menutup ruang intimidasi dan penagihan ilegal.

“Kepastian hukum dan rasa aman adalah hak rakyat. Negara harus hadir lebih awal, bukan setelah konflik terjadi,” tutup pernyataan KPKM RI.

Bagikan Artikel Ini:

0 Komentar

Tinggalkan Komentar