SIMALUNGUN – Suhu politik dan hukum di Kabupaten Simalungun mendadak mendidih. Orang nomor satu di pemerintahan kabupaten tersebut resmi dilaporkan ke Polres Simalungun atas dugaan tindak pidana penipuan terkait pembebasan lahan seluas ± 1.754 m² di Desa Serbelawan. Laporan melalui Pengaduan Masyarakat (DUMAS) tertanggal 4 Februari 2026 ini kini menjadi "bola panas" yang menguji integritas penegakan hukum di Sumatera Utara, Jumat (27/02/2026).
Kronologi: 15 Tahun Menanti Kepastian di Atas Lahan Swadaya
Kasus ini bukanlah persoalan kemarin sore. Akar masalah bermula dari disposisi persetujuan pembebasan lahan tahun 2010 yang diperuntukkan bagi fasilitas publik dan perluasan kompleks Masjid Jami’.
Secara edukatif, publik perlu mengetahui bahwa berdasarkan janji persetujuan tersebut, masyarakat telah bergerak secara swadaya membangun Gedung Kantor Lurah dengan kucuran dana pribadi mencapai Rp 104.460.000. Namun, setelah lebih dari 15 tahun berlalu, legalitas lahan tak kunjung terealisasi, meninggalkan tanda tanya besar: Ke mana perginya tanggung jawab moral dan hukum pemerintah daerah?
Pesan Menghantam: "Hukum Harus Lebih Tinggi dari Jabatan!"
Penasihat Hukum pelapor, Muslimin Akbar, S.H.I., M.H., melontarkan pernyataan keras yang langsung menghantam tembok kekuasaan. Ia mewanti-wanti agar pihak kepolisian tidak gentar menghadapi tekanan politik dalam menangani kasus ini.
"Kami meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan objektif. Ingat, negara ini adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan! Jabatan publik tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. Jika ada unsur pidana, seret ke meja hijau tanpa intervensi!" tegas Muslimin Akbar dengan nada tinggi.
Ujian Integritas Polres Simalungun
Laporan ini bukan sekadar sengketa lahan biasa, melainkan ujian nyali bagi Polres Simalungun. Masyarakat kini mendesak adanya transparansi total dalam proses penyelidikan. Bahkan, muncul desakan agar Polda Sumatera Utara melakukan supervisi langsung guna menjamin objektivitas perkara agar tidak "masuk angin" di tengah jalan.
Pimpinan Umum Nusantara News Today, Fernando Albert Damanik, memberikan catatan tajam terkait kasus ini.
"Media kami akan mengawal kasus ini hingga ke akar paling dalam. Rakyat sudah lelah dengan janji-janji birokrasi yang berujung pada kerugian ratusan juta. Jika penegakan hukum berhenti di meja administrasi tanpa penjelasan ilmiah, maka mosi tidak percaya publik akan semakin menguat," ungkap Fernando.
Menanti Langkah Cepat Korps Bhayangkara
Hingga berita ini diturunkan, publik menaruh harapan besar pada kecepatan gerak penyidik. Apakah kasus ini akan naik ke tahap penyidikan intensif atau justru menguap di laci kepolisian? Satu hal yang pasti: Nusantara News Today bersama masyarakat akan terus berdiri sebagai pengawas independen demi tegaknya supremasi hukum di Bumi Habonaron Do Bona.
Editor: Fernando Albert Damanik 🖋️
Laporan: Unit Liputan Investigasi & Hukum Simalungun

Tidak ada komentar:
Posting Komentar