PEMATANG SIANTAR – Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) menggelar konferensi pers resmi pada Jumat (20/02/2026), terkait langkah hukum terhadap kebijakan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. Dalam konferensi pers tersebut, pimpinan KPKM RI hadir didampingi langsung oleh Penasihat Hukum (PH), H. Muslimin Akbar, S.H.I., M.H., CPM, untuk memaparkan detail gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 800.1.3.3/180/2026.
Gugatan yang telah didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan ini menyasar kebijakan penugasan, perpanjangan, serta pencopotan (nonjob) massal Kepala Sekolah ASN di Sumatera Utara yang dinilai cacat prosedur.
Penasihat Hukum Paparkan Bukti Pelanggaran Permendikdasmen
Dalam keterangannya di hadapan awak media, Penasihat Hukum KPKM RI, H. Muslimin Akbar, S.H.I., M.H., CPM, menegaskan bahwa kebijakan Gubernur tersebut secara nyata menabrak aturan hukum yang berlaku, khususnya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
"Kami hadir untuk meluruskan tatanan administrasi yang bengkok. Berdasarkan kajian hukum kami, SK tersebut mengandung unsur penyalahgunaan wewenang karena mengabaikan hak-hak ASN yang dilindungi undang-undang. Ada pola sistemik yang tidak berbasis norma dalam pencopotan jabatan Kepala Sekolah ini," tegas H. Muslimin Akbar saat mendampingi jajaran pengurus KPKM RI.
Temuan Investigasi: Diskriminatif dan Arbitrer
Didampingi tim hukumnya, Ketua Umum KPKM RI Hunter D. Samosir membeberkan beberapa poin krusial yang menjadi objek gugatan:
Pelanggaran Periodisasi: Banyak Kepala Sekolah yang masih di periode pertama dan berprestasi justru di-nonjob-kan tanpa alasan hukum yang sah.
Pengabaian Sistem Merit: Pengangkatan pejabat baru diduga tidak melihat kualifikasi dan kompetensi, melainkan unsur subjektivitas.
Persoalan Plt: Adanya pembiaran jabatan Pelaksana Tugas (Plt) yang melampaui batas waktu 2 tahun, yang kemudian diganti secara tiba-tiba tanpa urgensi administrasi.
Sikap Tegas Pembina KPKM RI
Pimpinan Umum Nusantara News Today, Fernando Albert Damanik, yang juga merupakan Pembina KPKM RI, menyatakan bahwa pendampingan hukum ini menunjukkan keseriusan organisasi dalam mengawal marwah pendidikan.
"Langkah KPKM RI yang didampingi Penasihat Hukum profesional ini adalah bukti bahwa kita tidak main-main. Ini adalah pembelaan terhadap keadilan bagi para pendidik kita yang dizalimi oleh kebijakan arbitrer. Kita ingin PTUN Medan melihat ini secara objektif demi masa depan ASN di Sumut," tegas Fernando Albert Damanik.
Konferensi pers ditutup dengan penegasan bahwa gugatan ini murni merupakan kontrol sosial terhadap tata kelola pemerintahan dan tidak memiliki muatan politik praktis. KPKM RI berkomitmen mengawal persidangan ini hingga tuntas demi tegaknya integritas sistem merit di Indonesia.
Editor: Fernando Albert Damanik 🖋️
Laporan: Tim Investigasi

Tidak ada komentar:
Posting Komentar