KPKM RI Gelar Konferensi Pers: Gugat Keputusan Gubernur Sumut ke PTUN Medan Terkait Penunjukan Kepala Sekolah ASN

Oleh: Memuat... pembaca 3 menit baca 0 komentar

 


PEMATANG SIANTAR – Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) secara resmi menggelar konferensi pers pada Jumat, 20 Februari 2026, guna menyikapi kebijakan kontroversial Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. KPKM RI mengumumkan telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan terkait Keputusan Gubernur Nomor 800.1.3.3/180/2026.


Gugatan ini dilayangkan melalui kuasa hukum H. Muslimin Akbar, S.H.I., M.H., CPM, menyusul ditemukannya dugaan pelanggaran sistemik dalam penugasan, perpanjangan, hingga pencopotan (nonjob) massal Kepala Sekolah ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.


Kebijakan Dinilai Cacat Hukum dan Tabrak Permendikdasmen

Dalam keterangannya, KPKM RI memaparkan fakta-fakta hukum yang menjadi dasar gugatan. Kebijakan Gubernur Sumut diduga kuat melanggar Pasal 23, 24, dan 28 Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 serta prinsip sistem merit dalam manajemen ASN.


"Fakta yang kami temukan menunjukkan adanya pola sistemik yang inkonsisten dan tidak berbasis norma. Ini berpotensi sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan administratif yang merugikan tatanan pendidikan kita," tegas pihak KPKM RI dalam rilis resminya.


Beberapa temuan pokok yang dibeberkan antara lain:


Pelanggaran Periodisasi: Kepala Sekolah yang masih dalam periode pertama dan berprestasi dicopot tanpa alasan sanksi yang jelas.


Penyimpangan Sistem Merit: Penunjukan Kepala Sekolah baru tidak berdasarkan kualifikasi kompetensi, melainkan mengabaikan pejabat yang sedang dalam masa jabatan sah.


Manipulasi Jabatan Plt: Adanya jabatan Pelaksana Tugas (Plt) yang dibiarkan menggantung hingga lebih dari dua tahun, yang kemudian diganti oleh oknum dari luar wilayah administrasi secara tidak rasional.


Bukan Motif Politik, Murni Kontrol Sosial

Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional. Ia membantah adanya unsur politik di balik gugatan terhadap orang nomor satu di Sumut tersebut.


"Gugatan ini adalah bentuk kontrol sosial. Kami berdiri untuk memastikan kepastian hukum dan profesionalisme ASN. Marwah sistem pendidikan tidak boleh dikorbankan demi kebijakan yang arbitrer," ujar Hunter D. Samosir.


Desakan Pembatalan SK Gubernur

Melalui gugatan ini, KPKM RI memohon kepada Majelis Hakim PTUN Medan untuk:


Mengabulkan gugatan secara keseluruhan.


Membatalkan keputusan Gubernur yang bertentangan dengan Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025.


Memulihkan hak-hak ASN yang dicopot tanpa dasar hukum yang jelas.


Menanggapi hal ini, Pimpinan Umum Nusantara News Today, Fernando Albert Damanik, yang juga sebagai Pembina KPKM RI, menyatakan dukungannya terhadap upaya penegakan aturan. "Sistem merit harus menjadi panglima dalam birokrasi, terutama di dunia pendidikan. Kita tidak boleh membiarkan keputusan yang tidak berdasar norma merusak masa depan sekolah-sekolah kita," ungkapnya.


Konferensi pers ditutup dengan ajakan kepada seluruh insan pendidikan dan masyarakat luas untuk ikut mengawal proses persidangan di PTUN Medan demi integritas tata kelola pendidikan di Sumatera Utara.


Editor: Fernando Albert Damanik 🖋️


Laporan: Tim Investigasi 

Berita Terkait Lainnya

Komentar Pembaca

Tidak ada komentar:

Posting Komentar