PEMATANGSIANTAR – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pematangsiantar, Hasudungan Hutajulu, SH, menerima kunjungan resmi jajaran Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) di ruang kerjanya, Rabu (04/03/2026).
Pertemuan ini bertujuan memberikan penjelasan resmi atas surat konfirmasi yang dilayangkan KPKM RI terkait menjamurnya dugaan bangunan tak berizin dan pelanggaran tata ruang di sejumlah titik strategis Kota Pematangsiantar.
Koordinasi Lintas Instansi: Menanti Instruksi Wali Kota
Dalam pertemuan yang berlangsung komunikatif tersebut, Hasudungan Hutajulu menjelaskan bahwa jajaran Satpol PP tidak tinggal diam. Pihaknya telah melakukan investigasi lapangan dan saat ini sedang melakukan koordinasi teknis dengan dinas-dinas terkait.
"Hasil investigasi sudah kami laporkan kepada Wali Kota Pematangsiantar. Kami bergerak berdasarkan regulasi, sehingga langkah konkret atau penindakan terhadap bangunan yang diduga melanggar kini tinggal menunggu instruksi dari pimpinan daerah," jelas Hasudungan di hadapan pengurus KPKM RI.
Sinergi Teknis: PUTR, DPMPTSP, dan Perkim Terlibat
Kasatpol PP menekankan bahwa penegakan Peraturan Daerah (Perda) harus melalui verifikasi matang dari instansi teknis agar tidak terjadi kesalahan prosedur. Instansi yang dilibatkan meliputi:
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) – Verifikasi aspek tata ruang.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) – Verifikasi legalitas izin usaha.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) – Verifikasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Setiap temuan pelanggaran akan ditindaklanjuti dengan dua opsi: perbaikan izin secara administratif atau tindakan represif berupa penyegelan hingga pembongkaran.
KPKM RI Tegaskan Pengawasan Tanpa Tebang Pilih
Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir, yang hadir didampingi pengurus F.Albert Damanik, mengapresiasi keterbukaan Kasatpol PP namun tetap memberikan catatan kritis. Hunter menegaskan bahwa KPKM RI akan terus mengawal "bola panas" yang kini berada di meja Wali Kota.
"Kami mengapresiasi penerimaan Bapak Kasatpol PP. Namun, kami tegaskan bahwa penegakan aturan tidak boleh tebang pilih. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap bangunan besar yang melanggar. Kami akan pantau terus sampai ada tindakan nyata di lapangan," tegas Hunter D. Samosir.
Literasi Hukum untuk Pembangunan Kota
Pimpinan Umum Nusantara News Today, Fernando Albert Damanik, menilai pertemuan ini sebagai langkah positif dalam transparansi publik.
"Penerimaan audensi ini menunjukkan adanya niat baik untuk berkomunikasi. Namun, publik menunggu eksekusi. Pembangunan tanpa izin merugikan PAD dan merusak tata kota. Kita berharap Wali Kota segera memberikan instruksi tegas agar Satpol PP bisa bekerja maksimal memberikan kepastian hukum," ungkap Fernando.
KPKM RI berharap hasil investigasi lintas instansi ini segera dipublikasikan agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat mengenai kepatuhan pengusaha terhadap aturan daerah.
Editor: Fernando Albert Damanik 🖋️
Laporan: Unit Investigasi Tata Ruang & Penegakan Perda

Tidak ada komentar:
Posting Komentar